21 Pengunjuk Rasa Akhir Agustus Didakwa Melakukan Perusakan dan Melempar Bom Molotov ke Gedung DPR

Kamis, 20 November 2025 - 20:34 WIB
Sebanyak 21 pelaku aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 didakwa melakukan tindak pidana berupa melempar bom molotov ke arah Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Foto: Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Sebanyak 21 pelaku aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 didakwa melakukan tindak pidana berupa melempar bom molotov ke arah Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Para terdakwa yakni Eka Julian Syah Putra, M Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, dan Wildan Ilham Agustian.



Baca juga: Budiman: Demo 28-30 Agustus Peristiwa Kerusuhan Unik Pertama dalam Sejarah Indonesia Modern

Kemudian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri, serta Salman Alfaris.

Dalam surat dakwaan, JPU dari Kejari Jakarta Pusat menjelaskan, tindak pidana para terdakwa berawal ketika unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus 2025 terkait pembubaran DPR. Aksi yang semula berlangsung damai berubah menjadi ricuh saat polisi membubarkan pada pukul 16.30 WIB.

"Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol," kata JPU dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!