Perkantoran di Jakarta Diawasi Ketat 25 Tim Pengawas
Senin, 14 September 2020 - 16:12 WIB
Tim tersebut, kata Andri, bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan. Data ini sudah tersimpan di database Disnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018.
"Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor, sesuai dengan proporsi 25% dari total jumlah karyawan. Tinggal kita cocokan saja," ungkapnya. (Baca juga; Anies: Perkantoran Swasta Hanya Boleh 25 Persen Pegawai Masuk )
Di sisi lain, lanjut Andri ada tiga objek yang akan diawasi ketat selama PSBB ini, adalah pertama protokol kesehatan, kedua jumlah karyawan, dan ketiga karyawan yang terpapar COVID-19.
"Ini tiga objek yang kita awasi. Dalam pengawasan kami tidak hanya berpatokan dari pengawasan yang kami lakukan tetapi juga dari laporan masyarakat baik itu masyarakat di luar perusahaan maupun dari karyawan. Kita sangat berterima kasih jika ada masyarakat yang mau melaporkan," pungkasnya.
"Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor, sesuai dengan proporsi 25% dari total jumlah karyawan. Tinggal kita cocokan saja," ungkapnya. (Baca juga; Anies: Perkantoran Swasta Hanya Boleh 25 Persen Pegawai Masuk )
Di sisi lain, lanjut Andri ada tiga objek yang akan diawasi ketat selama PSBB ini, adalah pertama protokol kesehatan, kedua jumlah karyawan, dan ketiga karyawan yang terpapar COVID-19.
"Ini tiga objek yang kita awasi. Dalam pengawasan kami tidak hanya berpatokan dari pengawasan yang kami lakukan tetapi juga dari laporan masyarakat baik itu masyarakat di luar perusahaan maupun dari karyawan. Kita sangat berterima kasih jika ada masyarakat yang mau melaporkan," pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :