Kuasa Hukum Christiano di PN Sleman: Unsur Kelalaian Tak Terpenuhi

Selasa, 04 November 2025 - 08:00 WIB
Tim kuasa hukum menilai kondisi lingkungan sekitar tempat kejadian juga menjadi faktor penyumbang kecelakaan. Mereka menyebut adanya kendaraan yang parkir menjorok ke badan jalan, penerangan minim, serta pemasangan rambu lalu lintas yang tidak teratur turut memperbesar risiko kecelakaan.

Dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Ketua tim penasihat hukum, Achiel S Suyanto menambahkan kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko tidak sepenuhnya disebabkan kelalaian terdakwa. Terdapat tindakan korban yang juga berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan, sehingga kesalahan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada Christiano.

“Kami mengakui ada kekeliruan dari terdakwa, namun unsur kesalahan juga melekat pada korban. Prinsip keadilan harus ditegakkan secara proporsional,” ujar Achiel.

Menurut dia, karena korban telah meninggal dunia, proses rekonstruksi harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh agar majelis hakim dapat menilai secara tepat peran masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!