Kuasa Hukum Christiano di PN Sleman: Unsur Kelalaian Tak Terpenuhi

Selasa, 04 November 2025 - 08:00 WIB
loading...
Kuasa Hukum Christiano...
Tim penasihat hukum terdakwa Christiano menilai dakwaan Jaksa terkait unsur kelalaian dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko tidak terpenuhi. Hal ini disampaikan di PN Sleman, Senin (3/11/2025). Foto: Ist
A A A
SLEMAN - Tim penasihat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait unsur kelalaian dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi tidak terpenuhi. Hal ini disampaikan dalam pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Sleman , Senin (3/11/2025).

Dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum memaparkan sejumlah temuan yang memperlihatkan faktor di luar kendali terdakwa. Salah satunya korban diduga tidak mengenakan helm dan melakukan putar balik tanpa memberi isyarat tangan.

Baca juga: Keluarga Christiano Curahkan Isi Hati terkait Kecelakaan Mahasiswa UGM di Sleman

“Rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan memperlihatkan lampu rem mobil Christiano menyala dan terdapat jejak pengereman di lokasi kejadian. Hal tersebut membuktikan adanya upaya terdakwa menghindari tabrakan,” kata penasihat hukum, Diana.

Dia juga mempermasalahkan rambu batas kecepatan di lokasi kejadian yang dianggap tidak sah secara hukum. Menurut dia, dua rambu batas kecepatan 40 km/jam yang terpasang di sisi utara Jalan Palagan Tentara Pelajar tidak memiliki dasar kewenangan resmi.

“Secara desain jalan, kecepatan wajar di ruas Jalan Palagan Tentara Pelajar yang berstatus jalan kolektor primer berada di kisaran 40-80 km per jam,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menilai kondisi lingkungan sekitar tempat kejadian juga menjadi faktor penyumbang kecelakaan. Mereka menyebut adanya kendaraan yang parkir menjorok ke badan jalan, penerangan minim, serta pemasangan rambu lalu lintas yang tidak teratur turut memperbesar risiko kecelakaan.

Dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Ketua tim penasihat hukum, Achiel S Suyanto menambahkan kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko tidak sepenuhnya disebabkan kelalaian terdakwa. Terdapat tindakan korban yang juga berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan, sehingga kesalahan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada Christiano.

“Kami mengakui ada kekeliruan dari terdakwa, namun unsur kesalahan juga melekat pada korban. Prinsip keadilan harus ditegakkan secara proporsional,” ujar Achiel.

Menurut dia, karena korban telah meninggal dunia, proses rekonstruksi harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh agar majelis hakim dapat menilai secara tepat peran masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Lewati Masa Kritis setelah Kecelakaan di Tol
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Kecelakaan di Tol, 2 Staf Tewas
Kronologi 2 Orang Tewas...
Kronologi 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Tol JORR Cakung
Kecelakaan 2 Truk di...
Kecelakaan 2 Truk di Tol Dalkot, Kenek Tewas dan Sopir Luka Ringan
Polisi Percepat Identifikasi...
Polisi Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Rekomendasi
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved