Sudinaker Jakbar Sidak Perkantoran, Awasi Penerapan WFH dan 50% Pegawai Masuk Kerja

Senin, 14 September 2020 - 14:22 WIB
"Dari 25 pegawai, ada 10 yang masuk. Jadi sudah sesuai ketentuan 50% karena ini kan esensial jadi diperbolehkan pekerjaakan pegawai sampai 50%," ujar Pengawas ketenagakerjaan, Nidia, ditemui seusai sidak.

Selain itu, protokol kesehatan 3 M seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sudah terpenuhi. Seperti tempat cuci tangan disediakam di pintu masuk dan handsanitizer di beberapa lokasi. (Baca juga; Pesan Anies Baswedan kepada Petugas Pegawasan dan Penindakan PSBB )

Sementara itu Kepala Toko Tomang Tol Swalayan, Petrus mengatakan, pihaknya sudah taat PSBB sejak April 2020. Bedanya, kali ini pegawai toko yang work form office (WFO) diperbolehkan 50%. "Kami di sini total ada 25 pegawai. Pegawai kantor yang masuk 3 orang sementara pegawai operasional di swalayan 14 pegawai," paparnya.

Selain perusahaan itu, Sudin Naker juga sidak di beberapa perusahaan, misalnya PT Jakarta Bangkit Pratama dan PT Armoxindo Farma. Di kedua perusahaan itu Sudin Naker tidak menemukan ada pegawai yang berkerja, sehingga hampir 100% pegawai mengikuti anjuran bekerja dari rumah.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!