Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:20 WIB
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ucap Hakim Rios.
Vonis ini lebih rendah satu tahun penjara dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sendiri dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (9/10) silam meminta hakim untuk menghukum Iwan 12 tahun penjara.
Baca juga: Deretan Perwira TNI Duduki Jabatan Strategis di BIN usai Dimutasi pada September 2025
Dalam sidang yang sama hakim juga akan membacakan putusan untuk mantan Kepala Bidang Pemanfaatan sekaligus sebagai PPTK pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mohamad Fariza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi. Keduanya juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Namun, amar putusan untuk keduanya masih dibacakan hingga berita ini ditayangkan.
Vonis ini lebih rendah satu tahun penjara dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sendiri dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (9/10) silam meminta hakim untuk menghukum Iwan 12 tahun penjara.
Baca juga: Deretan Perwira TNI Duduki Jabatan Strategis di BIN usai Dimutasi pada September 2025
Dalam sidang yang sama hakim juga akan membacakan putusan untuk mantan Kepala Bidang Pemanfaatan sekaligus sebagai PPTK pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mohamad Fariza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi. Keduanya juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Namun, amar putusan untuk keduanya masih dibacakan hingga berita ini ditayangkan.
(cip)
Lihat Juga :