Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:20 WIB
loading...
Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana divonis bersalah dalam perkara korupsi penyimpangan kegiatan berupa pembuatan surat pertanggungjawaban fiktif. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana divonis bersalah dalam perkara korupsi penyimpangan kegiatan berupa pembuatan surat pertanggungjawaban fiktif. Iwan dihukum 11 tahun penjara dalam perkara itu.
Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan penjara," ucap Rios membacakan amar putusan, Kamis (30/10/2025).
Selain kurungan badan, Iwan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,535 miliar. Apabila uang itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama lima tahun.
Baca juga: Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Kegiatan Fiktif
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ucap Hakim Rios.
Vonis ini lebih rendah satu tahun penjara dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sendiri dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (9/10) silam meminta hakim untuk menghukum Iwan 12 tahun penjara.
Baca juga: Deretan Perwira TNI Duduki Jabatan Strategis di BIN usai Dimutasi pada September 2025
Dalam sidang yang sama hakim juga akan membacakan putusan untuk mantan Kepala Bidang Pemanfaatan sekaligus sebagai PPTK pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mohamad Fariza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi. Keduanya juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Namun, amar putusan untuk keduanya masih dibacakan hingga berita ini ditayangkan.
Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan penjara," ucap Rios membacakan amar putusan, Kamis (30/10/2025).
Selain kurungan badan, Iwan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,535 miliar. Apabila uang itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama lima tahun.
Baca juga: Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Kegiatan Fiktif
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ucap Hakim Rios.
Vonis ini lebih rendah satu tahun penjara dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sendiri dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (9/10) silam meminta hakim untuk menghukum Iwan 12 tahun penjara.
Baca juga: Deretan Perwira TNI Duduki Jabatan Strategis di BIN usai Dimutasi pada September 2025
Dalam sidang yang sama hakim juga akan membacakan putusan untuk mantan Kepala Bidang Pemanfaatan sekaligus sebagai PPTK pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mohamad Fariza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi. Keduanya juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Namun, amar putusan untuk keduanya masih dibacakan hingga berita ini ditayangkan.
(cip)
Lihat Juga :