Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:20 WIB
Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana divonis bersalah dalam perkara korupsi penyimpangan kegiatan berupa pembuatan surat pertanggungjawaban fiktif. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana divonis bersalah dalam perkara korupsi penyimpangan kegiatan berupa pembuatan surat pertanggungjawaban fiktif. Iwan dihukum 11 tahun penjara dalam perkara itu.
Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan penjara," ucap Rios membacakan amar putusan, Kamis (30/10/2025).
Selain kurungan badan, Iwan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,535 miliar. Apabila uang itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama lima tahun.
Baca juga: Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Kegiatan Fiktif
Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan penjara," ucap Rios membacakan amar putusan, Kamis (30/10/2025).
Selain kurungan badan, Iwan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,535 miliar. Apabila uang itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama lima tahun.
Baca juga: Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Kegiatan Fiktif
Lihat Juga :