Operasi Yustisi di Surabaya, Pelanggar Didenda Rp250 Ribu
Senin, 14 September 2020 - 13:58 WIB
Dalam operasi kali ini, petugas tak lagi menyangsi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghafal Pancasila. "Namun sanksi kali ini langsung didenda," ujar Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Senin (14/9/2020).
Sementara itu, hasil operasi yustisi kali ini petugas menindak sekitar 25 pelanggar dengan saknsi denda sebesar Rp250 ribu.
"Operasi gabungan ini digelar di lima titik di Kota Surabaya akan rutin digelar untuk mencegah penyebaran COVID-19," terang Hartoyo.
Sementara itu, hasil operasi yustisi kali ini petugas menindak sekitar 25 pelanggar dengan saknsi denda sebesar Rp250 ribu.
"Operasi gabungan ini digelar di lima titik di Kota Surabaya akan rutin digelar untuk mencegah penyebaran COVID-19," terang Hartoyo.
(msd)
Lihat Juga :