Polda Riau Tangkap Pemilik Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis

Jum'at, 24 Oktober 2025 - 22:45 WIB
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau terkait aktivitas alat berat di kawasan hutan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, Senin (20/10/2025).

Tim yang dipimpin Iptu Robiansyah bersama personel BKSDA segera menuju lokasi dan menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang sedang melakukan pembersihan lahan.

"Petugas kemudian mengamankan dua operator alat berat, dua orang helper, serta mengamankan barang bukti berupa dua alat berat, satu parang, dan satu meteran," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik lahan seluas 13 hektare tersebut adalah Gordon. "Tersangka kemudian ditangkap pada Rabu 22 Oktober di rumahnya Desa Pencing Bekulo, Kabupaten Siak, dan dibawa ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ade.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merambah kawasan hutan secara ilegal. Kawasan konservasi dan pelestarian alam tidak boleh dijadikan lahan perkebunan atau aktivitas lain tanpa izin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!