Polda Riau Tangkap Pemilik Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis

Jum'at, 24 Oktober 2025 - 22:45 WIB
Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis. Foto: Ist
PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka yakni Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55), warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.



"Tersangka ditangkap karena membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam," ujar Ade, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!