Kandidat Harus Patuhi Protokol Kesehatan, Ridwan : Segera Tandatangani Pakta Integritas
Senin, 14 September 2020 - 07:29 WIB
"Sebenarnya kemarin sempat dilakukan pemerintah kota, dalam rangka perketatam keluar masuk Makassar. Kenapa dilakukan, karena Makassar ini sebagai episentrum," papar Husni.
Maka itu, dia tak menampik, kebijakan pergerakan atau perjalanan warga keluar-masuk Kota Makassar akan direkomendasikan kembali untuk diberlakukan. Apalagi peraturan wali kota (perwali) terkait ini sebelumnya sudah ada. Dimana syaratnya memberlakukan surat keterangan bebas COVID-19 bagi warga jika akan melintas masuk atau keluar Kota Makassar.
"Makanya kami merekomendasikan kembali bagaimana melakukan kembali perketatan keluar-masuk Makassar dalam rangka melandaikan kasus COVID-19 ," pungkasnya. Baca Lagi : Mulai Hari Ini, Langgar Protkes Didenda Rp100 Ribu Sampai Rp20 Juta
Maka itu, dia tak menampik, kebijakan pergerakan atau perjalanan warga keluar-masuk Kota Makassar akan direkomendasikan kembali untuk diberlakukan. Apalagi peraturan wali kota (perwali) terkait ini sebelumnya sudah ada. Dimana syaratnya memberlakukan surat keterangan bebas COVID-19 bagi warga jika akan melintas masuk atau keluar Kota Makassar.
"Makanya kami merekomendasikan kembali bagaimana melakukan kembali perketatan keluar-masuk Makassar dalam rangka melandaikan kasus COVID-19 ," pungkasnya. Baca Lagi : Mulai Hari Ini, Langgar Protkes Didenda Rp100 Ribu Sampai Rp20 Juta
(sri)
Lihat Juga :