Polda Metro Jaya Akui Tangkap Delpedro Tanpa Surat Panggilan dan Pemeriksaan: Khawatir Hilangkan Barang Bukti

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:49 WIB
"Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Rutan Polda Metro Jaya," ujar pengacara Delpedro, Afif Abdul Qoyim di persidangan saat membacakan poin petitum permohonannya, Jumat (17/10/2025).

Tim pengacara Delpedro membacakan alasan diajukannya praperadilan. Pertama, berkaitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, setelah itu Delpedro ditetapkan tersangka pada 30 Agustus 2025.

Delpedro ditangkap selang satu hari dari penetapan tersangka. Lantas, surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025. Selain itu, Delpedro juga belum pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai calon tersangka sebelum ditangkap.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!