Polda Metro Jaya Akui Tangkap Delpedro Tanpa Surat Panggilan dan Pemeriksaan: Khawatir Hilangkan Barang Bukti

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:49 WIB
Sidang praperadilan penetapan status tersangka Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Sidang praperadilan penetapan status tersangka Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban dari Polda Metro Jaya selaku termohon.

Dalam sidang itu, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon. Anggota Bidkum Polda Metro Jaya Iptu Jandri mengatakan, polisi lebih dulu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan Delpedro sebagai tersangka.



Baca juga: Soal Penangguhan Penahanan Delpedro, Yusril: Kewenangan Penyidik

Penyelidikan itu berkaitan dengan unggahan dalam akun Instagram Lokataru Foundation. Unggahan itu disebut membuat sejumlah pelajar terhasut ikut demo hingga berujung ricuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!