Pemprov Jakarta Bongkar Monopoli Kios di Pasar Barito Jaksel, 1 Pedagang Kuasai 10-15 Unit

Jum'at, 17 Oktober 2025 - 20:24 WIB
Praktik penyalahgunaan izin sewa kios terjadi hampir di seluruh blok kios Pasar Barito. Di Blok JS25 yang merupakan area perdagangan hewan peliharaan, misalnya 68,2% (58) dari total 85 kios dikuasai hanya oleh 17 pedagang.

"Di blok kios inilah ada satu pedagang yang menguasai 15 kios untuk kemudian dia sewakan kepada pihak kedua, seolah kios ini milik pribadi," katanya.

Kemudian di Blok JS26, zona perdagangan buah dan parcel 88,9 persen (16) dari total 18 kios dikuasai 6 pedagang. Lalu, di Blok JS30, zona kuliner 50 persen (17) dari total 34 kios hak atas sewa dikuasai 6 orang. Hanya di Blok kuliner JS96 data antara hak sewa resmi dan praktik berdagang di lapangan sesuai.

"Hal ini perlu diluruskan karena penyalahgunaan izin sewa kios jelas merugikan para pedagang kecil. Yang semestinya bisa berkontrak langsung dengan PPKUKM, jadi harus berkontrak dengan mereka yang memonopoli hak sewa kios," ujar Ratu.

Untuk mengakhiri praktik semacam ini, Pemprov DKI berkomitmen mengembangkan Sentra Fauna Lenteng Agung. Kawasan ini akan menjadi pusat perdagangan fauna yang lebih tertata dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!