Langgar Protokol Kesehatan, Laik Operasi Hotel Raden Wijaya Mojokerto Dicabut
Minggu, 13 September 2020 - 18:04 WIB
"Kurang lebih ada 300 orang yang ikut acara terebut, langsung kita bubarkan. Sudah disampaikan kapasitas gedung maksimal 30 persen, sedangkan informasi yang kami dapat di isi 300 orang. Sehingga izin SLO penggunaan hall convention Hotel Raden Wijaya juga dicabut saat itu juga," imbuhnya. beber Dodik.(Baca juga : Demi Warganya, Bupati Mojokerto Bersuara Soal Cukai Rokok Kretek )
Sehingga dengan dicabutnya SLO oleh penegak perda, pihak manajemen hotel dilarang menggunakan hall tersebut. Sampai ada evaluasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini sebagai bentuk ketegasan Satpol PP Kota Mojokerto terhadap pemilik usaha yang melanggat protokol kesehatan.
Meski demikian, lanjut Dodik, manajemen hotel Raden Wijaya, tetap akan diberikan kesempatan, guna memperbaiki kesalahannya. Yakni dengan menerapkan protokol kesehata sesuai dengan Perwali Nomor 47 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020.
"Kalau sudah dievaluasi ke depan, nanti mereka bisa mengajukan lagi pemberian SLO gedungnya. Untuk pemanfaat fasilitas nanti akan kita kaji terlebih dulu, apakah diberi sanksi sosial atau denda. Sebab memang ditemukan ada beberapa anggota atau peserta tidak bermasker," tandas Dodik.
Sementara itu, pihak management Hotel Raden Wijaya Yudi Kristanto tak menampik jika sudah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam event yang digelar di hall convetion. Kendati ia sendiri mengaku sudah memberikan pemahaman kepada pelaksana even tersebut.
Sehingga dengan dicabutnya SLO oleh penegak perda, pihak manajemen hotel dilarang menggunakan hall tersebut. Sampai ada evaluasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini sebagai bentuk ketegasan Satpol PP Kota Mojokerto terhadap pemilik usaha yang melanggat protokol kesehatan.
Meski demikian, lanjut Dodik, manajemen hotel Raden Wijaya, tetap akan diberikan kesempatan, guna memperbaiki kesalahannya. Yakni dengan menerapkan protokol kesehata sesuai dengan Perwali Nomor 47 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020.
"Kalau sudah dievaluasi ke depan, nanti mereka bisa mengajukan lagi pemberian SLO gedungnya. Untuk pemanfaat fasilitas nanti akan kita kaji terlebih dulu, apakah diberi sanksi sosial atau denda. Sebab memang ditemukan ada beberapa anggota atau peserta tidak bermasker," tandas Dodik.
Sementara itu, pihak management Hotel Raden Wijaya Yudi Kristanto tak menampik jika sudah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam event yang digelar di hall convetion. Kendati ia sendiri mengaku sudah memberikan pemahaman kepada pelaksana even tersebut.
Lihat Juga :