Ngaku Petinggi BUMN untuk Menipu, Pria Ini Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri

Minggu, 13 September 2020 - 16:00 WIB
Tersangka EE diamankan Ditreskrimum Polda Kepri karena menipu. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap EE, seorang pria yang mengaku sebagai General Manager Affair PT PP Persero dan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan proyek pembangunan kantin, Sabtu (12/9/20).

"EE ini ditangkap di KFC Batam Centre karena telah membuat surat palsu dokumen pengerjaan proyek pembangunan Renee Mansion di Bengkong, Kota Batam," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Minggu (13/9/20). (BACA JUGA: Usai Bertengkar, Pria di Banjar Nekat Bakar Rumah Pacar )

AKBP Ruslan mengemukakan, EE mengaku sebagai General Manager Affair PT PP Persero yang sedang merencanakan pembangunan Renee Mansion di Bengkong, Kota Batam . Modusnya, pelaku menawarkan pengelolaan kantin yang dibangun sebanyak 17 unit dan meminta menyerahkan uang Rp60 juta kepada masing-masing pemilik kantin. (BACA JUGA: Kepala Desa di Banjarnegara Bertato Ala Yakuza )



"Jadi untuk memuluskan aksinya, EE meyakinkan pemilik kantin dengan memberikan 1 lembar surat dengan KOP surat PT PP Persero yang ditandatangani oleh Baskoro Nugaraha (Project Manger Batam)," ujar AKBP Ruslan. (BISA DIKLIK: Tokoh Adat dan Jawara Banten Sebut Kabareskrim Jenderal Tanpa Sekat )

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bukan pegawai PT PP dan tidak ada kerja sama dengan Renee Mansion. "Surat yang digunakan untuk meyakinkan para korban itu diduga palsu," tutur Wadirreskrimum.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Patara mengatakan, surat surat memorandum dan bukti penerimaan uang yang tertulis dari PT PP Persero yang diserahkan pelaku kepada korban yang telah menjaminkan uang pengelolaan, diduga palsu. Surat tersebut ternyata dibuat oleh pelaku sendiri.

"Kata pelaku, surat dan kwitansi dari kantor pusat ini dibuat di laptop pribadi dan simpan di flashdisk kemudian mencari warnet untuk ngeprint," ungkap AKBP Rama.

Rama mengatakan, surat dan kwitansi seakan-akan dikirim dari Jakarta. Padahal surat tersebut tidak dikirim dari Jakarta.

"Dia (tersangka EE) ini mantan pegawai di PT PP Persero. Sudah 1 tahun dia dikeluarkan. Di PT PP Persoro pun, dia (tersangka EE) hanya sopir. Tapi dalam kasus ini mengaku sebagai General Manager Affair, sehingga korban terbujuk," kata Kasud II Ditreskrimum.

Dari aksi ini, pelaku EE diperkirakan meraup uang ratusan juta rupiah. Jumlah korban penipuan EE sebanyak 17 orang. "Korban diperkirakan 17 orang. Kerugian tiap korban Rp60 juta. Jadi kalikan saja Rp60 juta kali 17 orang korban," pungkas AKBP Rama.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content