Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Baru Keringanan dan Pembebasan BBNKB

Jum'at, 10 Oktober 2025 - 08:00 WIB
Adapun syarat untuk mengajukan fasilitas ini, di antaranya.

- Fotokopi faktur pembelian kendaraan

- Dokumen pendukung berupa bukti kendaraan dipakai untuk kegiatan sosial/keagamaan tanpa tujuan usaha.

- Pembebasan BBNKB 100 Persen

Kepgub juga mengatur pembebasan penuh atau 100 persen BBNKB yang diberikan bagi kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Fasilitas ini dapat digunakan hanya untuk kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden. Berlaku juga untuk kendaraan milik atau yang digunakan oleh Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, dan BNPT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!