Bea Cukai dan Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah

Jum'at, 10 Oktober 2025 - 06:17 WIB
"Setelah kami lakukan pencacahan yang disaksikan oleh perwakilan awak kapal, didapati bahwa pasir timah dikemas dalam 518 karung putih dengan total berat mencapai ±25,9 ton. Total barang tersebut diperkirakan bernilai mencapai Rp5,2 miliar, dan keberhasilan penindakan ini tidak hanya mencegah potensi kerugian negara dari sisi ekonomi, tetapi juga kerusakan alam dan lingkungan," jelas Adhang.

Dari hasil pengembangan kasus, dua orang tersangka berinisial M dan S telah ditetapkan dalam proses penyidikan. Diketahui, selama 2025, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau telah melakukan penindakan terhadap empat kapal bermuatan pasir timah dengan jumlah total sekitar 120 ton. Nilai barang diperkirakan lebih dari Rp24 miliar. Baca juga: Berikan Fasilitas ATA Carnet, Bea Cukai Dukung Pelaksanaan F1 Powerboat di Danau Toba

Aksi penyelundupan tersebut diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

Adhang menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia. "Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri bersama Kodaeral IV Batam akan terus meningkatkan intensitas pengawasan untuk memberantas penyelundupan dan mengamankan penerimaan negara, sejalan dengan arah kebijakan Presiden RI dalam program Asta Cita," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!