Polrestabes Bandung Akan Tilang dan Tahan Mobil Travel Gelap Angkut Pemudik

Senin, 04 Mei 2020 - 11:48 WIB
Pada Minggu 3 Mei 2020, dua mobil Nissan Grand Livina dan Toyota Calya dijadikan travel gelap, diamankan petugas Satlantas Polresta Bandung di pos check point exit Tol Cileunyi. Kendaraan tersebut berasal dari Bekasi dan Jakarta yang mengangkut penumpang atau pemudik tujuan Kabupaten Sumedang dan Tasikmalaya.

Mobil Nissan Grand Livina asal Bekasi mengangkut 3 penumpang tujuan Sumedang. Sedangkan Toyota Calya mengangkut 2 penumpang tujuan Kabupaten Tasikmalaya. Untuk pulang kampung, pemudik menyewa kendaraan itu dengan taruf Rp800 ribu-Rp1 juta.

Petugas hanya menilang dua kendaraan tersebut. Pelanggar dikenakan Pasal 308 huruf a, b dan d tentang Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan. Sedangkan untuk kendaraan barang yang mengakut orang akan kita kenakan pasal 303 UULAJ.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!