Polrestabes Bandung Akan Tilang dan Tahan Mobil Travel Gelap Angkut Pemudik

Senin, 04 Mei 2020 - 11:48 WIB
Petugas Satlantas Polrestabes Bandung siaga di pos check point pintu Tol Pasteur. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Sanksi tegas bakal diterapkan terhadap pengemudi travel gelap yang masih nekat membawa pemudik masuk ke Kota Bandung selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBB) diberlakukan.

"Kami tilang dan tahan kendaraannya. Pengemudi dan penumpangnya dikarantina," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo ditemui di pintu Tol Pasteur, Senin (4/5/2020).



Bayu mengemukakan, Satlantas Polrestabes Bandung telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan karantina terhadap pengemudi dan penumpang atau pemudik yang nekat masuk Kota Bandung. "Kami koordinasi dengan instansi terkait untuk dikarantina," ujar Bayu. (Baca : Sepekan Penerapan PSBB Bandung Raya, Kapolrestabes: Warga Semakin Disiplin)

Diketahui, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik, di tengah pandemi Corona atau COVID-19. Namun, ada penyedia jasa travel gelap yang beroperasi untuk mengantar pemudik ke kampung halamannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!