Debt Collector Sok Jagoan Tantang Polwan saat Tarik Mobil Langsung Ditangkap

Senin, 06 Oktober 2025 - 07:15 WIB
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Viktor DH Inkiriwang menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 di kawasan Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Tangerang.

Viktor menuturkan, debt collector berinisial L (38) yang bersikap arogan itu kini sudah ditangkap dan dilakukan penahanan. “Saat ini Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Tangerang Selatan," kata Victor, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Viral Debt Collector Ambil Paksa Mobil Pajero di Pusat Perbelanjaan Bekasi, Ini Duduk Perkaranya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP," jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!