Debt Collector Sok Jagoan Tantang Polwan saat Tarik Mobil Langsung Ditangkap
Senin, 06 Oktober 2025 - 07:15 WIB
loading...
Debt collector tantang polwan saat tarik mobil di daerah Tangerang Selatan (Tangsel). Foto/istimewa
A
A
A
TANGSEL - Aksi komplotan debt collector yang ingin menarik paksa kendaraan viral di media sosial. Para debt collector itu bahkan bersikap arogan dengan menantang polisi wanita (Polwan) yang datang untuk mencoba membantu memediasi.
Dari video yang dilihat, tampak sejumlah polisi hadir di lokasi untuk memediasi proses penarikan mobil. Terlihat seorang polwan menyarankan agar mediasi dilakukan di polsek.
Polwan itu terlihat menjelaskan aturan penarikan kendaraan bermotor. Bukannya mendengarkan, debt collector itu justru bersikap arogan. Debt collector itu terdengar berteriak tak terima saat diberi tahu pihak kepolisian. Dia bahkan menunjuk ke arah dada pihak kepolisian.
Baca juga: OJK Blokir 2.422 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal, Ribuan Entitas Dihentikan
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Viktor DH Inkiriwang menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 di kawasan Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Tangerang.
Viktor menuturkan, debt collector berinisial L (38) yang bersikap arogan itu kini sudah ditangkap dan dilakukan penahanan. “Saat ini Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Tangerang Selatan," kata Victor, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Viral Debt Collector Ambil Paksa Mobil Pajero di Pusat Perbelanjaan Bekasi, Ini Duduk Perkaranya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP," jelasnya.
Dari video yang dilihat, tampak sejumlah polisi hadir di lokasi untuk memediasi proses penarikan mobil. Terlihat seorang polwan menyarankan agar mediasi dilakukan di polsek.
Polwan itu terlihat menjelaskan aturan penarikan kendaraan bermotor. Bukannya mendengarkan, debt collector itu justru bersikap arogan. Debt collector itu terdengar berteriak tak terima saat diberi tahu pihak kepolisian. Dia bahkan menunjuk ke arah dada pihak kepolisian.
Baca juga: OJK Blokir 2.422 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal, Ribuan Entitas Dihentikan
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Viktor DH Inkiriwang menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 di kawasan Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Tangerang.
Viktor menuturkan, debt collector berinisial L (38) yang bersikap arogan itu kini sudah ditangkap dan dilakukan penahanan. “Saat ini Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Tangerang Selatan," kata Victor, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Viral Debt Collector Ambil Paksa Mobil Pajero di Pusat Perbelanjaan Bekasi, Ini Duduk Perkaranya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP," jelasnya.
(cip)
Lihat Juga :