570 Pekerja Dilibatkan Pemeliharaan Pabrik Semen Tonasa Harus Bebas COVID-19

Sabtu, 12 September 2020 - 21:42 WIB
Suasana pemeliharaan pabrik Semen Tonasa yang melibatkan 570 pekerja yang harus bebas COVID-19. Foto: Istimewa
PANGKEP - PT Semen Tonasa memperketat penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 saat melakukan pemeliharaan pabrik.

Overhaul Major Tonasa V atau pemeliharaan pabrik yang berkapasitas produksi 2,5 jt ton/tahun ini merupakan agenda rutin tahunan. Pemeliharaan seluruh perangkat operasional pabrik merupakan jadwal yang harus dilaksanakan agar produksi tetap berjalan dengan optimal, bahkan melibatkan sekitar 570 pekerja.



Ke 570 pekerja ini terdiri dari 130 tenaga kerja ahli/expert yang didatangkan oleh vendor dari luar Sulsel dan 440 tenaga-tenaga outsourcing Semen Tonasa serta tenaga kerja lokal, yang berasal dari luar Kabupaten Pangkep harus mengikuti aturan yang berlaku.

Andi Said Chalik selaku Kepala Biro Humas & Sekretariat Semen Tonasa dan juga sebagai Sekretaris Tim COVID-19 PT Semen Tonasa menjelaskan, untuk pemeliharaan ini koordinasi tim Operasi Pabrik dengan Tim COVID-19 Semen Tonasa lebih ditingkatkan, khususnya terkait keterlibatan tenaga kerja yang melaksanakan overhaul. Seluruh tenaga kerja yang berasal dari luar Kabupaten Pangkep harus melakukan swab test yang dibiayai oleh Semen Tonasa.



Sedangkan tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Pangkep wajib melakukan rapid test di Semen Tonasa Medical Centre untuk mendapatkan surat keterangan sehat untuk selanjutnya dilaporkan ke Unit Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

"Selama pelaksanaan overhaul vendor juga wajib mengisi form self assement kesehatan pekerjanya, yang dilaporkan secara berkala agar dapat dimonitoring (oleh tim Ranger COVID-19 Semen Tonasa) terkait perkembangan kondisi kesehatan para pekerja yg terlibat dalam kegiatan overhaul tersebut," katanya.

Ia juga menjelaskan, aturan yang diterapkan oleh perusahaan sangat ketat mengingat penyebaran virus Corona ini dapat terjadi dimana saja dan kapan saja.

"Sehingga perusahaan harus tegas dalam penerapan protokoler kesehatan untuk memutus mata rantai COVID-19," ucapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More