Sidang 2 Oknum Prajurit TNI Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Digelar Terbuka

Sabtu, 20 September 2025 - 14:14 WIB
"Dia yang bertanggung jawab. Karena kegiatan itu dilaksanakan di luar kegiatan satuan. Meninggalkan satuan tanpa izin. Sehingga tanggung jawabnya personal," ujarnya.

Diketahui, selain ditetapkan sebagai tersangka, Pomdam Jaya juga menyita sejumlah uang dari tangan pelaku yang merupakan anggota Kopassus.

"Kami juga sudah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 40 juta dari Kopda F dan uang tersebut diduga dari tindak pidana yang dilakukan," kata Danpomdam Jaya Kolonel (Cpm) Donny Agus Priyanto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!