Sidang 2 Oknum Prajurit TNI Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Digelar Terbuka
Sabtu, 20 September 2025 - 14:14 WIB
Kadispenad Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menyebut persidangan Serka N dan Kopda FH tersangka penculikan dan pembunuhan Kacab bank berlangsung terbuka. Foto/Danandaya Aria Putra
JAKARTA - Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) telah menetapkan Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37). Kedua oknum prajurit itu hingga saat ini masih diperiksa intensif oleh Pomdam Jaya.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menyebut bahwa persidangan untuk mengadili kedua tersangka ini akan dilaksanakan secara terbuka.
Baca juga: Kopda FH Diduga Terima Rp95 Juta untuk Operasional Tim Penculik Kacab Bank
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menyebut bahwa persidangan untuk mengadili kedua tersangka ini akan dilaksanakan secara terbuka.
Baca juga: Kopda FH Diduga Terima Rp95 Juta untuk Operasional Tim Penculik Kacab Bank
Lihat Juga :