Sidang 2 Oknum Prajurit TNI Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Digelar Terbuka
Sabtu, 20 September 2025 - 14:14 WIB
loading...
Kadispenad Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menyebut persidangan Serka N dan Kopda FH tersangka penculikan dan pembunuhan Kacab bank berlangsung terbuka. Foto/Danandaya Aria Putra
A
A
A
JAKARTA - Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) telah menetapkan Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37). Kedua oknum prajurit itu hingga saat ini masih diperiksa intensif oleh Pomdam Jaya.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menyebut bahwa persidangan untuk mengadili kedua tersangka ini akan dilaksanakan secara terbuka.
Baca juga: Kopda FH Diduga Terima Rp95 Juta untuk Operasional Tim Penculik Kacab Bank
"Sidang di pengadilan militer dilaksanakan secara terbuka," kata Wahyu kepada wartawan di Monas, Sabtu (20/9/2025).
Adapun Wahyu menjelaskan, setelah pelaku selesai diperiksa sebagai tersangka, Pomdam Jaya akan melimpahkan berkas prajurit tersebut ke oditur militer. Jika berkas tersangka dirasa sudah lengkap, selanjutnya oditur militer akan melimpahkan ke pengadilan militer.
"Nah nanti tahapannya lagi auditor punya waktu dua minggu untuk membuat asesmen atas berkas itu. Apabila ada yang kurang sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, auditor melimpahkan kepada pengadilan militer," tuturnya.
Baca juga: 2 Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Ditahan di Rutan Maximum Security
Di sisi lain, Wahyu juga menyampaikan bahwa atas dari tersangka sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan. Namun karena dua prajurit itu sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka sudah tanggung jawab secara personal.
"Dia yang bertanggung jawab. Karena kegiatan itu dilaksanakan di luar kegiatan satuan. Meninggalkan satuan tanpa izin. Sehingga tanggung jawabnya personal," ujarnya.
Diketahui, selain ditetapkan sebagai tersangka, Pomdam Jaya juga menyita sejumlah uang dari tangan pelaku yang merupakan anggota Kopassus.
"Kami juga sudah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 40 juta dari Kopda F dan uang tersebut diduga dari tindak pidana yang dilakukan," kata Danpomdam Jaya Kolonel (Cpm) Donny Agus Priyanto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menyebut bahwa persidangan untuk mengadili kedua tersangka ini akan dilaksanakan secara terbuka.
Baca juga: Kopda FH Diduga Terima Rp95 Juta untuk Operasional Tim Penculik Kacab Bank
"Sidang di pengadilan militer dilaksanakan secara terbuka," kata Wahyu kepada wartawan di Monas, Sabtu (20/9/2025).
Adapun Wahyu menjelaskan, setelah pelaku selesai diperiksa sebagai tersangka, Pomdam Jaya akan melimpahkan berkas prajurit tersebut ke oditur militer. Jika berkas tersangka dirasa sudah lengkap, selanjutnya oditur militer akan melimpahkan ke pengadilan militer.
"Nah nanti tahapannya lagi auditor punya waktu dua minggu untuk membuat asesmen atas berkas itu. Apabila ada yang kurang sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, auditor melimpahkan kepada pengadilan militer," tuturnya.
Baca juga: 2 Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Ditahan di Rutan Maximum Security
Di sisi lain, Wahyu juga menyampaikan bahwa atas dari tersangka sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan. Namun karena dua prajurit itu sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka sudah tanggung jawab secara personal.
"Dia yang bertanggung jawab. Karena kegiatan itu dilaksanakan di luar kegiatan satuan. Meninggalkan satuan tanpa izin. Sehingga tanggung jawabnya personal," ujarnya.
Diketahui, selain ditetapkan sebagai tersangka, Pomdam Jaya juga menyita sejumlah uang dari tangan pelaku yang merupakan anggota Kopassus.
"Kami juga sudah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 40 juta dari Kopda F dan uang tersebut diduga dari tindak pidana yang dilakukan," kata Danpomdam Jaya Kolonel (Cpm) Donny Agus Priyanto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
(shf)
Lihat Juga :