Pertanyakan Kerja Sama Stadion Patriot, DPRD Bakal Minta Klarifikasi Dispora

Rabu, 17 September 2025 - 20:52 WIB
Bukan hanya itu, kata Ahmadi, tidak dilibatkannya dewan dalam setiap kebijakannya dinilai pemerintah daerah telah melanggar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Padahal, aturan itu mengatur terkait pengelolaan barang milik daerah harus mendapat persetujuan DPRD. “Terutama untuk kerjasama jangka panjang, termasuk yang berpotensi memengaruhi kepentingan publik maupun keuangan daerah,” katanya.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Kota Bekasi menyepakati kerjasama dengan pihak swasta untuk pengelolaan stadion Patriot Chandrabaga, Senin 15 September 2025.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!