PN Solo Gelar Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi

Selasa, 16 September 2025 - 13:59 WIB
Sementara, penggugat diwakili oleh kuasa hukum pengacara senior Muhammad Taufiq. Lalu tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukum YB Irpan. Sedangkan tergugat lainnya juga diwakili kuasa hukum masing-masing.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB harus tertunda satu jam lebih lantaran belum hadirnya tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia , tergugat 3 Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro, dan tergugat 4 Kepolisian Republik Indonesia.

Taufiq mengatakan, gugatan CLS dimasukkan ke PN Solo pada 22 Agustus 2025 dan teregistrasi di PN Solo dengan Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Taufiq mengungkapkan alasan gugatan yang dilakukan dua alumnus UGM.

"Pak Jokowi, Kapolri, UGM, dan Rektor serta Wakil Rektor Bidang Akademik itu kan membiarkan isu ini berlangsung berlarut-larut sejak 2018. Dan sudah memenjarakan dua orang, Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri tahun 2023 sudah dipenjara," kata Taufiq.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!