PN Solo Gelar Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi
Selasa, 16 September 2025 - 13:59 WIB
loading...
PN Solo menggelar sidang perdana atas gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Selasa (16/9/2025). Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Foto/Istimewa
A
A
A
SOLO - Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menggelar sidang perdana atas gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ), Selasa (16/9/2025). Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) dilayangkan oleh dua alumnus Universitas Gajah Mada ( UGM ), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Dalam gugatan itu, penggugat menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia sebagai tergugat 2. Kemudian Prof Dr Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB. Sidang dengan agenda pemeriksaan berkas dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikno dan Fatarony.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jokowi Analisis Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah UGM
Sementara, penggugat diwakili oleh kuasa hukum pengacara senior Muhammad Taufiq. Lalu tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukum YB Irpan. Sedangkan tergugat lainnya juga diwakili kuasa hukum masing-masing.
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB harus tertunda satu jam lebih lantaran belum hadirnya tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia , tergugat 3 Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro, dan tergugat 4 Kepolisian Republik Indonesia.
Taufiq mengatakan, gugatan CLS dimasukkan ke PN Solo pada 22 Agustus 2025 dan teregistrasi di PN Solo dengan Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Taufiq mengungkapkan alasan gugatan yang dilakukan dua alumnus UGM.
"Pak Jokowi, Kapolri, UGM, dan Rektor serta Wakil Rektor Bidang Akademik itu kan membiarkan isu ini berlangsung berlarut-larut sejak 2018. Dan sudah memenjarakan dua orang, Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri tahun 2023 sudah dipenjara," kata Taufiq.
Dalam gugatan itu, penggugat menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia sebagai tergugat 2. Kemudian Prof Dr Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB. Sidang dengan agenda pemeriksaan berkas dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikno dan Fatarony.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jokowi Analisis Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah UGM
Sementara, penggugat diwakili oleh kuasa hukum pengacara senior Muhammad Taufiq. Lalu tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukum YB Irpan. Sedangkan tergugat lainnya juga diwakili kuasa hukum masing-masing.
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB harus tertunda satu jam lebih lantaran belum hadirnya tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia , tergugat 3 Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro, dan tergugat 4 Kepolisian Republik Indonesia.
Taufiq mengatakan, gugatan CLS dimasukkan ke PN Solo pada 22 Agustus 2025 dan teregistrasi di PN Solo dengan Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Taufiq mengungkapkan alasan gugatan yang dilakukan dua alumnus UGM.
"Pak Jokowi, Kapolri, UGM, dan Rektor serta Wakil Rektor Bidang Akademik itu kan membiarkan isu ini berlangsung berlarut-larut sejak 2018. Dan sudah memenjarakan dua orang, Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri tahun 2023 sudah dipenjara," kata Taufiq.
(zik)
Lihat Juga :