Besok Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Diperiksa Polda Metro Jaya

Senin, 15 September 2025 - 19:48 WIB
Fian menyampaikan bahwa advokat dilindungi UU dalam menjalankan profesinya. Maka dari itu, dalam pemanggilan ini dirinya menyoroti langkah penyidik memanggil advokat sebagai saksi dalam kasus Delpedro.

"Bahaya sekali mereka yang menjalani profesi advokat yang dilindungi UU justru ikut diperiksa untuk pengembangan kasus," katanya.

Baca juga: Ibunda Delpedro Menangis di Pelukan Bivitri Susanti: Dia Bukan Koruptor

Adapun, Fian juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan penundaan pemeriksaan terhadap lima orang staf Lokataru Foundation yang juga dipanggil sebagai saksi. Sebab, pemanggilan itu kata dia tidak sesuai ketentuan dalam KUHAP.

“Kami ajukan pengunduran karena tidak sesuai KUHAP. Minimal tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan, tetapi ini baru diterima Jumat malam lalu, dan itu pun dititipkan melalui saksi yang sedang diperiksa,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!