Puspadaya Perindo Terima Aduan dan Dampingi Korban Dugaan KDRT di Matraman Jaktim

Rabu, 10 September 2025 - 12:55 WIB
Menurutnya, korban mengalami luka di bagian kaki dan itu sudah dilakukan visum. "Puspadaya Perindo akan selalu mendampingi ini dan kita akan mengagendakan langsung ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat suatu perkembangan perkara terkait laporan korban bahwa ini telah mengalami KDRT Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT," ujarnya.

Dia mengatakan Puspadaya Perindo sudah menerima surat kuasa dari korban. "Kita akan mengagendakan ke Polres Metro Jakarta Timur terkait laporan polisi ibu ini yang belum ada progresnya, akan menemui penyidik untuk meminta perkembangan perkara tersebut," katanya.

Korban ZF menjelaskan kronologi dugaan KDRT berawal dirinya menemukan bukti sang suami videocall dengan seorang perempuan tidak dikenal berinisial AA hingga terjadi kasus tersebut. Kejadian itu dilaporkan pada 3 April 2025.

"Saya disambit (dilempar) HP oleh suami saya. Itu asal muasalnya kejadian terjadi 18 Maret 2025 saya menemukan bahwa suami saya videocall dengan seorang perempuan yang pengakuan dia agennya dia berinisial AA," kata ZF.

Dia berharap, dengan didampingi Puspadaya Perindo ada keadilan dalam kasus tersebut. "Minta pendampingan terkait kasus saya ini. Mudah-mudahan keadilan ada, kemudian ini biar tidak menjadi tuman itu saja," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!