Puspadaya Perindo Terima Aduan dan Dampingi Korban Dugaan KDRT di Matraman Jaktim
Rabu, 10 September 2025 - 12:55 WIB
loading...
Puspadaya Perindo menerima aduan dan surat kuasa pendampingan korban dugaan KDRT, ZF (43). KDRT diduga dilakukan oleh suami korban. Foto/Muhammad Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Puspadaya Perindo menerima aduan dan surat kuasa pendampingan korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ZF (43). KDRT diduga dilakukan oleh suami korban, AM, di wilayah Matraman, Jakarta Timur.
Ketua Umum Puspadaya Perindo Sri Agustina Nadeak, Sekjen Puspadaya Perindo Amriadi Pasaribu, dan Bendahara Umum Puspadaya Perindo Amykamila melakukan audiensi dengan korban di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (10/9/2025).
"Pertama, kasusnya adalah penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yaitu terjadi KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang terjadi di daerah wilayah Matraman, Jakarta Timur," ucap Amriadi saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo.
Amriadi menambahkan bahwa korban mengalami luka-luka akibat insiden dugaan KDRT. Menurutnya, korban telah melakukan visum sebagai bukti.
Baca Juga: Puspadaya Perindo Gelar Audiensi dengan LPSK, Ini yang Dibahas
Ia menegaskan bahwa Puspadaya Perindo akan mendampingi korban untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur tersebut.
Menurutnya, korban mengalami luka di bagian kaki dan itu sudah dilakukan visum. "Puspadaya Perindo akan selalu mendampingi ini dan kita akan mengagendakan langsung ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat suatu perkembangan perkara terkait laporan korban bahwa ini telah mengalami KDRT Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT," ujarnya.
Dia mengatakan Puspadaya Perindo sudah menerima surat kuasa dari korban. "Kita akan mengagendakan ke Polres Metro Jakarta Timur terkait laporan polisi ibu ini yang belum ada progresnya, akan menemui penyidik untuk meminta perkembangan perkara tersebut," katanya.
Korban ZF menjelaskan kronologi dugaan KDRT berawal dirinya menemukan bukti sang suami videocall dengan seorang perempuan tidak dikenal berinisial AA hingga terjadi kasus tersebut. Kejadian itu dilaporkan pada 3 April 2025.
"Saya disambit (dilempar) HP oleh suami saya. Itu asal muasalnya kejadian terjadi 18 Maret 2025 saya menemukan bahwa suami saya videocall dengan seorang perempuan yang pengakuan dia agennya dia berinisial AA," kata ZF.
Dia berharap, dengan didampingi Puspadaya Perindo ada keadilan dalam kasus tersebut. "Minta pendampingan terkait kasus saya ini. Mudah-mudahan keadilan ada, kemudian ini biar tidak menjadi tuman itu saja," ujarnya.
Ketua Umum Puspadaya Perindo Sri Agustina Nadeak, Sekjen Puspadaya Perindo Amriadi Pasaribu, dan Bendahara Umum Puspadaya Perindo Amykamila melakukan audiensi dengan korban di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (10/9/2025).
"Pertama, kasusnya adalah penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yaitu terjadi KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang terjadi di daerah wilayah Matraman, Jakarta Timur," ucap Amriadi saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo.
Amriadi menambahkan bahwa korban mengalami luka-luka akibat insiden dugaan KDRT. Menurutnya, korban telah melakukan visum sebagai bukti.
Baca Juga: Puspadaya Perindo Gelar Audiensi dengan LPSK, Ini yang Dibahas
Ia menegaskan bahwa Puspadaya Perindo akan mendampingi korban untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur tersebut.
Menurutnya, korban mengalami luka di bagian kaki dan itu sudah dilakukan visum. "Puspadaya Perindo akan selalu mendampingi ini dan kita akan mengagendakan langsung ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat suatu perkembangan perkara terkait laporan korban bahwa ini telah mengalami KDRT Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT," ujarnya.
Dia mengatakan Puspadaya Perindo sudah menerima surat kuasa dari korban. "Kita akan mengagendakan ke Polres Metro Jakarta Timur terkait laporan polisi ibu ini yang belum ada progresnya, akan menemui penyidik untuk meminta perkembangan perkara tersebut," katanya.
Korban ZF menjelaskan kronologi dugaan KDRT berawal dirinya menemukan bukti sang suami videocall dengan seorang perempuan tidak dikenal berinisial AA hingga terjadi kasus tersebut. Kejadian itu dilaporkan pada 3 April 2025.
"Saya disambit (dilempar) HP oleh suami saya. Itu asal muasalnya kejadian terjadi 18 Maret 2025 saya menemukan bahwa suami saya videocall dengan seorang perempuan yang pengakuan dia agennya dia berinisial AA," kata ZF.
Dia berharap, dengan didampingi Puspadaya Perindo ada keadilan dalam kasus tersebut. "Minta pendampingan terkait kasus saya ini. Mudah-mudahan keadilan ada, kemudian ini biar tidak menjadi tuman itu saja," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :