Pemprov NTB Diminta Realisasikan Program Presiden Prabowo terkait Tambang
Selasa, 09 September 2025 - 15:14 WIB
Kondisi tersebut kontras dengan semangat yang sering digaungkan di tingkat nasional. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk mendukung pertambangan rakyat.
Menurut Prabowo, sektor ini bukan sekadar soal eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi, pemberdayaan desa, serta pengurangan ketergantungan masyarakat pada pekerjaan informal yang rawan konflik.
"Komitmen Prabowo tercermin dari arah kebijakan energi dan sumber daya alam yang menempatkan rakyat sebagai aktor utama, bukan sekadar penonton di industrialisasi tambang," ungkapnya.
Di saat Prabowo menekankan pertambangan rakyat harus diberi tempat yang ramah dalam ekosistem minerba, Pemerintah daerah justru terjebak dalam pola lama yang lebih mementingkan kepentingan birokrasi dibandingkan kepentingan rakyat kecil.
"Hal ini tidak hanya menunda legalitas, tetapi juga berimplikasi pada hilangnya potensi penerimaan daerah karena aktivitas rakyat tidak tercatat secara resmi," ujarnya.
Fenomena demikian menunjukkan lemahnya fungsi desentralisasi. Otonomi daerah seharusnya memberi keleluasaan bagi Pemprov NTB untuk menyesuaikan regulasi pusat dengan kondisi lokal. Namun yang terjadi justru sebaliknya. "Hal ini menimbulkan kesan bahwa pertambangan rakyat belum menjadi prioritas pembangunan daerah," katanya.
Menurut Prabowo, sektor ini bukan sekadar soal eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi, pemberdayaan desa, serta pengurangan ketergantungan masyarakat pada pekerjaan informal yang rawan konflik.
"Komitmen Prabowo tercermin dari arah kebijakan energi dan sumber daya alam yang menempatkan rakyat sebagai aktor utama, bukan sekadar penonton di industrialisasi tambang," ungkapnya.
Di saat Prabowo menekankan pertambangan rakyat harus diberi tempat yang ramah dalam ekosistem minerba, Pemerintah daerah justru terjebak dalam pola lama yang lebih mementingkan kepentingan birokrasi dibandingkan kepentingan rakyat kecil.
"Hal ini tidak hanya menunda legalitas, tetapi juga berimplikasi pada hilangnya potensi penerimaan daerah karena aktivitas rakyat tidak tercatat secara resmi," ujarnya.
Fenomena demikian menunjukkan lemahnya fungsi desentralisasi. Otonomi daerah seharusnya memberi keleluasaan bagi Pemprov NTB untuk menyesuaikan regulasi pusat dengan kondisi lokal. Namun yang terjadi justru sebaliknya. "Hal ini menimbulkan kesan bahwa pertambangan rakyat belum menjadi prioritas pembangunan daerah," katanya.
Lihat Juga :