Polisi Lepas 10 Anak yang Sebelumnya Ditetapkan Tersangka Kericuhan di Bekasi

Senin, 08 September 2025 - 07:17 WIB
Baca Juga: 32 Barang yang Dijarah dari Rumah Ahmad Sahroni Sudah Dikembalikan

Meski telah bebas, 10 anak ini tetap akan dilakukan pembinaan. Dia berharap pihak sekolah ikut membina anak yang sebelumnya berhadapan dengan hukum ini.

"Nah, kita kembalikan kepada orang tua, pembinaan sekolah, pembinaan linmas, dan kita mengimbau kepada para sekolah untuk anak-anak yang dipulangkan dan yang terlibat aksi demo untuk dibina dan tidak dikeluarkan," ujarnya.

Diketahui, polisi awalnya mengamankan 66 orang yang diduga melakukan kerusuhan di Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede pada 30-31 Agustus 2025. Dari total yang diamankan, sebanyak 24 ditetapkan sebagai tersangka. Dari 24 tersangka itu, 10 merupakan anak di bawah umur, sedangkan 14 dewasa.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!