Polisi Lepas 10 Anak yang Sebelumnya Ditetapkan Tersangka Kericuhan di Bekasi
Senin, 08 September 2025 - 07:17 WIB
loading...
Polres Metro Bekasi Kota. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Polisi melepas 10 anak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa penyerangan ke Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede. Mereka telah dijemput oleh orang tuanya untuk kembali ke rumah.
"Sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing dan proses hukum tetap berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Anak," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Bayu Pratama Gubunagi kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Proses hukum yang dimaksud yakni dilakukan secara diversi sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Keputusan akhir ini pun diapresiasi oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian.
"Diversi dan sudah ada penetapan anak-anak dibebaskan semuanya. Kita juga apresiasi temen-temen Polres gitu kan yang fokus terhadap pelindungan anak," kata Novrian.
Baca Juga: 32 Barang yang Dijarah dari Rumah Ahmad Sahroni Sudah Dikembalikan
Meski telah bebas, 10 anak ini tetap akan dilakukan pembinaan. Dia berharap pihak sekolah ikut membina anak yang sebelumnya berhadapan dengan hukum ini.
"Nah, kita kembalikan kepada orang tua, pembinaan sekolah, pembinaan linmas, dan kita mengimbau kepada para sekolah untuk anak-anak yang dipulangkan dan yang terlibat aksi demo untuk dibina dan tidak dikeluarkan," ujarnya.
Diketahui, polisi awalnya mengamankan 66 orang yang diduga melakukan kerusuhan di Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede pada 30-31 Agustus 2025. Dari total yang diamankan, sebanyak 24 ditetapkan sebagai tersangka. Dari 24 tersangka itu, 10 merupakan anak di bawah umur, sedangkan 14 dewasa.
"Sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing dan proses hukum tetap berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Anak," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Bayu Pratama Gubunagi kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Proses hukum yang dimaksud yakni dilakukan secara diversi sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Keputusan akhir ini pun diapresiasi oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian.
"Diversi dan sudah ada penetapan anak-anak dibebaskan semuanya. Kita juga apresiasi temen-temen Polres gitu kan yang fokus terhadap pelindungan anak," kata Novrian.
Baca Juga: 32 Barang yang Dijarah dari Rumah Ahmad Sahroni Sudah Dikembalikan
Meski telah bebas, 10 anak ini tetap akan dilakukan pembinaan. Dia berharap pihak sekolah ikut membina anak yang sebelumnya berhadapan dengan hukum ini.
"Nah, kita kembalikan kepada orang tua, pembinaan sekolah, pembinaan linmas, dan kita mengimbau kepada para sekolah untuk anak-anak yang dipulangkan dan yang terlibat aksi demo untuk dibina dan tidak dikeluarkan," ujarnya.
Diketahui, polisi awalnya mengamankan 66 orang yang diduga melakukan kerusuhan di Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede pada 30-31 Agustus 2025. Dari total yang diamankan, sebanyak 24 ditetapkan sebagai tersangka. Dari 24 tersangka itu, 10 merupakan anak di bawah umur, sedangkan 14 dewasa.
(zik)
Lihat Juga :