Polres Pasangkayu Ungkap Korupsi di Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar

Jum'at, 11 September 2020 - 16:41 WIB
Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan melanjutkan pejabat yang berwenang pada saat itu melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang mulai dari proses penentuan pemenang lelang. Proses pencairan yang tidak sesuai mekanisme dan tidak melakukan pengawasan ketika kegiatan pengadaan dilaksanakan.

Lebih lanjut Pandu menegaskan, modus operandi kelima tersangka yakni Lk.HS (48 th), HM (43 th), SP (59 th), AP (55 th) dan MI (40 th) secara bersama-sama sesuai peran masing-masing melakukan perbuatan melawan hukum mulai tahap perencanaan, penentuan pemenang lelang, pencairan dana, pelaksanaan pengadaan, sampai tahap pengawasan yang tidak dilaksanakan.

"Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp912.220.000 sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Sulbar," tandasnya.

Barang bukti yang disita adalah uang sebesar Rp40.000.000, beberapa dokumen, surat kuasa, buku tabungan milik tersangka, rekening koran dan SK pejabat yang terkait kegiatan, dll.

"Untuk kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000," tutupnya.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!