2 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Langgar Etik Berat

Senin, 01 September 2025 - 12:12 WIB
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menyebutkan bahwa tujuh orang oknum Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya driver ojek online berinisial AK yang dilindas rantis terbukti melanggar kode etik. Kini, mereka akan ditempatkan khusus di Divpropam Polri.

“7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: 5 Fakta Driver Ojol Tewas Ditabrak Rantis Polisi saat Demo Ricuh di Kawasan DPR

Dia menambahkan, saat ini tujuh oknum anggota Brimob tersebut akan ditempatkan khusus (Patsus) selama 20 hari.

“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” jelas Abdul Karim.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!