2 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Langgar Etik Berat

Senin, 01 September 2025 - 12:12 WIB
loading...
2 Anggota Brimob Pelindas...
Divisi Propam Polri memberikan hasil pemeriksaan tujuh anggota Brimob yang ada di dalam Rantis Barracuda pelindas driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Divisi Propam Polri memberikan hasil pemeriksaan terkini terkait tujuh anggota Brimob yang ada di dalam kendaraan taktis (Rantis) Barracuda pelindas driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Propam Polri menyatakan, sopir rantis Bripka R dan perwira yang berada disebelahnya Kompol K melakukan pelanggaran berat.

Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. Dia menyebut ada dua kategori pelanggaran yang terjadi.

Baca juga: Terungkap, Bripka R Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Senin (1/9/2025).



Dia menambahkan, untuk lima anggota lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J dan Baraka YD dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Kelima anggota tersebut berada di posisi belakang.

7 Anggota Brimob Dipatsus


Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menyebutkan bahwa tujuh orang oknum Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya driver ojek online berinisial AK yang dilindas rantis terbukti melanggar kode etik. Kini, mereka akan ditempatkan khusus di Divpropam Polri.

“7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: 5 Fakta Driver Ojol Tewas Ditabrak Rantis Polisi saat Demo Ricuh di Kawasan DPR

Dia menambahkan, saat ini tujuh oknum anggota Brimob tersebut akan ditempatkan khusus (Patsus) selama 20 hari.

“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” jelas Abdul Karim.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Irjen Pol Arif...
Profil Irjen Pol Arif Budiman, Jenderal Brimob yang Kini Menjabat Kapolda Maluku Utara
Brimob Sterilisasi Stadion...
Brimob Sterilisasi Stadion JIS Jelang Laga Persija vs Semen Padang
Aksi Ojol Forkot Warnai...
Aksi Ojol Forkot Warnai Kawasan Medan Merdeka Selatan
Brimob Jaga Ketat Gedung...
Brimob Jaga Ketat Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Ada Apa?
Driver Ojol di Labuan...
Driver Ojol di Labuan Bajo Dianiaya, Keamanan Destinasi Super Prioritas Jadi Sorotan
Resmikan Masjid Al-Adzim...
Resmikan Masjid Al-Adzim Polda Riau, Kapolri Perkuat Community Policing lewat Satgas PHK dan Ojol
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
Pengamat Soroti Dukungan...
Pengamat Soroti Dukungan Sejumlah Driver Ojol untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Rekomendasi
Kendaraan Listrik Siap...
Kendaraan Listrik Siap Menjadi Sumber Energi Baru bagi Amerika Serikat
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved