2 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Langgar Etik Berat
Senin, 01 September 2025 - 12:12 WIB
loading...
Divisi Propam Polri memberikan hasil pemeriksaan tujuh anggota Brimob yang ada di dalam Rantis Barracuda pelindas driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Divisi Propam Polri memberikan hasil pemeriksaan terkini terkait tujuh anggota Brimob yang ada di dalam kendaraan taktis (Rantis) Barracuda pelindas driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Propam Polri menyatakan, sopir rantis Bripka R dan perwira yang berada disebelahnya Kompol K melakukan pelanggaran berat.
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. Dia menyebut ada dua kategori pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Terungkap, Bripka R Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan
“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Senin (1/9/2025).
Dia menambahkan, untuk lima anggota lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J dan Baraka YD dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Kelima anggota tersebut berada di posisi belakang.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menyebutkan bahwa tujuh orang oknum Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya driver ojek online berinisial AK yang dilindas rantis terbukti melanggar kode etik. Kini, mereka akan ditempatkan khusus di Divpropam Polri.
“7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Baca juga: 5 Fakta Driver Ojol Tewas Ditabrak Rantis Polisi saat Demo Ricuh di Kawasan DPR
Dia menambahkan, saat ini tujuh oknum anggota Brimob tersebut akan ditempatkan khusus (Patsus) selama 20 hari.
“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” jelas Abdul Karim.
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. Dia menyebut ada dua kategori pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Terungkap, Bripka R Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan
“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Senin (1/9/2025).
Dia menambahkan, untuk lima anggota lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J dan Baraka YD dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Kelima anggota tersebut berada di posisi belakang.
7 Anggota Brimob Dipatsus
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menyebutkan bahwa tujuh orang oknum Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya driver ojek online berinisial AK yang dilindas rantis terbukti melanggar kode etik. Kini, mereka akan ditempatkan khusus di Divpropam Polri.
“7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Baca juga: 5 Fakta Driver Ojol Tewas Ditabrak Rantis Polisi saat Demo Ricuh di Kawasan DPR
Dia menambahkan, saat ini tujuh oknum anggota Brimob tersebut akan ditempatkan khusus (Patsus) selama 20 hari.
“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” jelas Abdul Karim.
(shf)
Lihat Juga :