2 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Langgar Etik Berat

Senin, 01 September 2025 - 12:12 WIB
Divisi Propam Polri memberikan hasil pemeriksaan tujuh anggota Brimob yang ada di dalam Rantis Barracuda pelindas driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas. Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Divisi Propam Polri memberikan hasil pemeriksaan terkini terkait tujuh anggota Brimob yang ada di dalam kendaraan taktis (Rantis) Barracuda pelindas driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Propam Polri menyatakan, sopir rantis Bripka R dan perwira yang berada disebelahnya Kompol K melakukan pelanggaran berat.

Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. Dia menyebut ada dua kategori pelanggaran yang terjadi.



Baca juga: Terungkap, Bripka R Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Senin (1/9/2025).

Dia menambahkan, untuk lima anggota lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J dan Baraka YD dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Kelima anggota tersebut berada di posisi belakang.

7 Anggota Brimob Dipatsus

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!