Kaltim Gratiskan Biaya Administrasi Perumahan bagi MBR, Ini Alasannya

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:34 WIB
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat BP Haji Jadi Kementerian

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan bahwa program ini lahir dari Pergub Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi MBR. Tahap awal, Pemprov mengalokasikan Rp10 miliar dari APBD Perubahan 2025 untuk 1.000 unit rumah bagi MBR.

“Dengan program ini, masyarakat cukup membayar cicilan pokoknya saja. Beban tambahan kami tanggung penuh. Program ini juga ditujukan untuk mengurangi backlog perumahan di Kaltim yang mencapai 250 ribu unit,” jelas Nanda sapaan akrabnya.

Program Gratispol biaya administrasi perumahan ini disebut pertama di Indonesia dan mendapat apresiasi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bahkan, Kaltim diminta menyerahkan Pergub dan paparan program sebagai referensi untuk daerah lain. Kebijakan ini juga sejalan dengan target nasional pembangunan tiga juta rumah.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!