Anies Baswedan Bicara soal Kenaikan PBB di Tengah Isu 'Demo Besar-Besaran'

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:14 WIB
Baca juga: Mendagri Minta Kenaikan PBB di Berbagai Daerah Dibatalkan jika Ekonomi Warga Tak Baik

Dia menjelaskan penentuan 60 luas tanah dan 36 meter bangunan itu diatur berdasarkan ketentuan dari keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah nomor 403 tahun 2002 tentang pedoman teknis pembangunan rumah sehat. Anies saat itu memilih untuk kebutuhan keluarga dengan empat jiwa.

Dengan begitu, dia kembali menegaskan tanah dan bangunan merupakan kebutuhan yang hak asasi manusia wajib dipenuhi. Maka dia tak ingin ada kebijakan pajak bumi bangunan yang melupakan aspek hak asasi manusia.

"Hak asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki adalah luasan lahan yang diatas kebutuhan dasar," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!