Anies Baswedan Bicara soal Kenaikan PBB di Tengah Isu 'Demo Besar-Besaran'
Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:14 WIB
loading...
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan ikut mengomentari kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah yang memicu demo besar-besaran. Foto/Instagram Anies Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan ikut mengomentari kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah yang memicu demo besar-besaran. Namun di balik itu menurut Anies ada hal penting yang harus dihormati yakni Hak Asasi Manusia (HAM).
"Soal PBB atau pajak bumi dan bangunan. Jadi di luar soal besaran pajak, soal kebijakan keringanan, ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama. Yaitu perumahan, atau tempat tinggal, atau housing, itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia," ujar Anies melalui akun instagram pribadinya, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Imbas Didemo dan Diprotes Warga, 3 Kabupaten Ini Batalkan Kenaikan PBB
Dia menegaskan bahwa Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB telah menetapkan tempat tinggal seseorang merupakan hak asasi yang tak perlu dipajaki. Mengacu ketentuan PBB, dirinya pun menerapkan hal tersebut di Jakarta ketika menjabat sebagai gubernur.
"Di Jakarta misalnya, tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan bahwa 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan adalah hak asasi manusia. Hak dasar yang tidak boleh dikenai pajak," kata Anies
"Ini diatur, ada pergubnya. Pergub nomor 23 tahun 2022 tentang PBB (pajak bumi bangunan), artinya apa? Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal, Mengapa? Ya karena ini adalah hak asasi manusia," imbuhnya.
Baca juga: Mendagri Minta Kenaikan PBB di Berbagai Daerah Dibatalkan jika Ekonomi Warga Tak Baik
Dia menjelaskan penentuan 60 luas tanah dan 36 meter bangunan itu diatur berdasarkan ketentuan dari keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah nomor 403 tahun 2002 tentang pedoman teknis pembangunan rumah sehat. Anies saat itu memilih untuk kebutuhan keluarga dengan empat jiwa.
Dengan begitu, dia kembali menegaskan tanah dan bangunan merupakan kebutuhan yang hak asasi manusia wajib dipenuhi. Maka dia tak ingin ada kebijakan pajak bumi bangunan yang melupakan aspek hak asasi manusia.
"Hak asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki adalah luasan lahan yang diatas kebutuhan dasar," katanya.
"Soal PBB atau pajak bumi dan bangunan. Jadi di luar soal besaran pajak, soal kebijakan keringanan, ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama. Yaitu perumahan, atau tempat tinggal, atau housing, itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia," ujar Anies melalui akun instagram pribadinya, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Imbas Didemo dan Diprotes Warga, 3 Kabupaten Ini Batalkan Kenaikan PBB
Dia menegaskan bahwa Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB telah menetapkan tempat tinggal seseorang merupakan hak asasi yang tak perlu dipajaki. Mengacu ketentuan PBB, dirinya pun menerapkan hal tersebut di Jakarta ketika menjabat sebagai gubernur.
"Di Jakarta misalnya, tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan bahwa 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan adalah hak asasi manusia. Hak dasar yang tidak boleh dikenai pajak," kata Anies
"Ini diatur, ada pergubnya. Pergub nomor 23 tahun 2022 tentang PBB (pajak bumi bangunan), artinya apa? Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal, Mengapa? Ya karena ini adalah hak asasi manusia," imbuhnya.
Baca juga: Mendagri Minta Kenaikan PBB di Berbagai Daerah Dibatalkan jika Ekonomi Warga Tak Baik
Dia menjelaskan penentuan 60 luas tanah dan 36 meter bangunan itu diatur berdasarkan ketentuan dari keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah nomor 403 tahun 2002 tentang pedoman teknis pembangunan rumah sehat. Anies saat itu memilih untuk kebutuhan keluarga dengan empat jiwa.
Dengan begitu, dia kembali menegaskan tanah dan bangunan merupakan kebutuhan yang hak asasi manusia wajib dipenuhi. Maka dia tak ingin ada kebijakan pajak bumi bangunan yang melupakan aspek hak asasi manusia.
"Hak asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki adalah luasan lahan yang diatas kebutuhan dasar," katanya.
(shf)
Lihat Juga :