Delapan Polisi Gadungan Mengaku BNN, Diduga Hendak Memeras

Kamis, 10 September 2020 - 22:39 WIB
(Baca juga: Pistol Anggota Pasukan Elite Meletus saat Check In di Bandara Kualanamu )

Menurutnya, saat itu, para tersangka datang menggunakan mobil. Selanjutnya langsung menuduh korban dan temannya sebagai pengedar narkoba. Karena ketakutan, korban dan kawan-kawannya langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor dan membawa kunci kontak.

Setelah menerima laporan korban, Tekab Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan saat berada di Jalan Ringroad, atas petunjuk korban, tim melihat mobil yang digunakan para pelaku melakukan aksinya. Kemudian petugas langsung memepet kenderaan dan berhasil meringkus para tersangka.

Sementara barang bukti berhasil diamankan polisi diantaranya, Toyota Kijang Kapsul pelat BK 1374 DS, senjata api revolver rakitan, senjata mainan, borgol, lakban. "Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!