Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Mati Siswa SMA di Semarang Dipecat dari Polri

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:52 WIB
Dalam sidang etik itu, menurut Zainal, Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak. Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal.

" PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Polri," ujar Petir.

Sebelumnya pada sidang di PN Semarang terkait pidana umumnya, Jumat 8 Agustus 2025 lalu, hakim memvonis Robig 15 tahun penjara dan hukuman tambahan membayar Rp200juta subsidair 1 bulan penjara.

Pada sidang kode etik tingkat pertama di Polda Jateng, Robig juga telah diputuskan dipecat dari dinas Polri namun dia mengajukan banding.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!