Profil Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Berpeluang Jadi Bupati jika Sudewo Lengser

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:58 WIB
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. berakhir masa jabatannya;

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama

6 (enam) bulan;

c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;

d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;

e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;

f. melakukan perbuatan tercela;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!