Profil Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Berpeluang Jadi Bupati jika Sudewo Lengser

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:58 WIB
Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. Foto/Tangkapan layar Instagram @humaspati
JAKARTA - Sosok Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menarik perhatian publik. Hal ini lantaran dia berpeluang menjadi bupati Pati jika Sudewo lengser dari jabatannya.

Diketahui, Sudewo belakangan ini menjadi sasaran kritik dari warga Pati, Jawa Tengah, lantaran kebijakannya menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen. Masyarakat pun menolak dengan keras.



Pada Rabu (13/8/2025) ini, demonstrasi besar-besaran pun digelar di Kantor Pemerintah Kabupaten Pati. Massa sempat menjebol pagar Kantor Pemkab Pati sebelum aksi tersebut berujung chaos.

DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk tim panitia khusus (pansus) dan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Baca Juga: DPRD Pati Sepakat Bentuk Pansus dan Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo

Berdasarkan laporan dari jurnalis iNews Lazarus Sandy, beberapa fraksi di DPRD Pati menyetujui membentuk pansus hingga menggunakan hak angket terkait Bupati Pati. Sebab, ada beberapa kebijakan Sudewo yang dinilai tidak pro terhadap rakyat dan telah menimbulkan kegaduhan.

Dalam demonstrasi ini, Sudewo yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam sempat naik ke atas mobil polisi dan menyampaikan beberapa kata ke para pedemo. Namun, tak berselang lama, Sudewo langsung dilempari botol air mineral oleh para demonstran setelah memohon maaf.

Baca Juga: Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, DPRD Sepakat Bentuk Pansus dan Ini Mekanisme Selanjutnya

Setelah dilempari botol air kemasan, Sudewo pun terlihat langsung turun ke bawah untuk menyelamatkan diri. Bahkan, orang yang diduga ajudannya langsung sigap menepis botol minuman kemasan dengan tameng bertuliskan polisi.

Diketahui, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!