Kejagung Periksa Jaksa Berpistol yang Ngamuk di Pondok Aren Tangsel

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 09:28 WIB
Anang memastikan pistol yang dibawa S adalah senjata api kedinasan. Sesuai UU Kejaksaan, jaksa diperbolehkan membawa senjata dinas selama memiliki izin.

Meski begitu, jaksa tersebut tetap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. “Terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Timwas Kejagung. (Pemeriksaan) tetap berjalan, bagaimana pun kan salah begitu, nggak boleh begitu, nanti kita bina,” ucapnya.

Peristiwa itu terjadi Kamis (31/7/2025) lalu. Aksi oknum jaksa itu viral di media sosial. Saat ini kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!