Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
Minggu, 03 Agustus 2025 - 07:52 WIB
1. Pengurangan sebesar 50 persen untuk konsumen pengguna kendaraan bermotor pribadi.
2. Pengurangan sebesar 50 persen juga berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor umum.
3. Pengurangan hingga 80 persen diberikan kepada pengguna bahan bakar untuk operasional sektor pertahanan dan keamanan, termasuk:
- Kendaraan tempur
- Kendaraan patroli laut dan udara
- Alat berat untuk kepentingan pertahanan
- Ambulans
- Kapal rumah sakit
2. Pengurangan sebesar 50 persen juga berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor umum.
3. Pengurangan hingga 80 persen diberikan kepada pengguna bahan bakar untuk operasional sektor pertahanan dan keamanan, termasuk:
- Kendaraan tempur
- Kendaraan patroli laut dan udara
- Alat berat untuk kepentingan pertahanan
- Ambulans
- Kapal rumah sakit
Lihat Juga :