Kasus Tunggal Rahayu, Polisi Bakal Jerat Pasal Penipuan

Kamis, 10 September 2020 - 13:42 WIB
Polres Garut bakal menjerat para petinggi ormas Paguyuban Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut dengan Pasal 378 dan 379 KUHPidana tentang penipuan. Dok/SINDOnews
BANDUNG - Polres Garut bakal menjerat para petinggi ormas Paguyuban Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut dengan Pasal 378 dan 379 KUHPidana tentang penipuan.

"Pasalnya lebih ke penipuan ya. Nanti akan ketahuan arahnya ke mana setelah ada penetapan tersangka. Sejauh ini baru ke sana (penipuan) sesuai peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Kamis (10/9/2020).

Kombes Pol Erdi kembali mengemukakan, meski status kasus naik ke penyidikan, tetapi belum ada tersangka dalam kasus ini. "(Tersangka) belum ada ya. Kami hati-hati menetapkan tersangka," ujar Erdi.

Penyidik Polres Garut, tutur Kabid Humas, mengamankan bukti-bukti dari Paguyuban Tunggal Rahayu dan empat saksi mantan ormas tersebut. (Baca: Polisi Temukan Indikasi Pidana, Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu Naik ke Penyidikan).

"Ada barang bukti berupa dokumen ormas, serta uang pendaftaran anggota ini jadi bukti kami. Penyidik juga memeriksa empat saksi mantan anggota organisasi tersebut," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content